Memacu Reformasi Kelembagaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengungkapkan bahwa salah satu prioritas reformasi birokrasi dalam dua tahun perjalanan Kabinet Kerja adalah pelaksanaan reformasi kelembagaan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien.

Abad 21 ditandai dengan globalisasi yang merambah hampir semua aspek kehidupan manusia. Revolusi dalam bidang teknologi informasi semakin mempercepat kecenderungan ini. Dunia kita menjadi begitu kecil. Manusia abad 21 telah terkoneksi secara global, melintasi batas ruang dan waktu. Namun globalisasi itu tidak berlangsung begitu saja. Dia membawa perubahan besar dalam pola kehidupan manusia. Tidak terkecuali dalam manajemen pemerintahan. Globalisasi tak lepas dari kompetisi dunia global yang makin keras, yang mensyaratkan peningkatan daya saing. Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada setiap stakeholdernya. Efisiensi menjadi penting. Terminologi “Better, Cheaper, Faster, Easier” pun menjadi jargon utama.Efisiensi dalam pelayanan menjadi modal utama guna memenangkan kompetisi tersebut, utamanya dalam menggaet investor. Namun hal ini tampaknya kurang disadari betul oleh aparatur birokrasi. Sampai sejauh ini, ragam layanan yang diberikan pemerintah masih belum memenuhi harapan, baik masyarakat maupun para penanam modal.

Di tengah kondisi demikian, birokrasi kita bukannya menutup mata dan tak bergeming dari realita itu. Beragam inovasi dan kebijakan telah pula dihasilkan guna meningkatkan kinerja pelayanan mereka. Anehnya, meskipun reformasi pemerintahan telah bergulir selama delapan tahun, citra tentang birokrasi ambtenaar masih belum juga berubah. Alhasil, karut marut birokrasi yang terus berkembang mengantarkan kita pada satu kesimpulan: ada yang kurang pas dengan reformasi birokrasi Indonesia selama ini.

Dosa Birokrasi

Salah satu penyebab lemahnya kinerja pelayanan publik terjadi karena birokrasi kita tenggelam dalam paradigma pelayanan yang mereka buat sendiri, yang justru cenderung mengabaikan aspirasi publik sebagai obyek pelayanan itu sendiri. Dus, wajah buram pelayanan publik pun, layaknya konsep dosa perencana pembangunan dari Ul Haq, menjadi dosa birokrasi.

Padahal, belum optimalnya peran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang paripurna berakibat pada minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, kemiskinan yang terus melembaga juga tak dapat dilepaskan dari terhambatnya akses pelayanan yang seharusnya ikut dinikmati dan dimanfaatkan oleh warga yang berdiam di kantong-kantong kemiskinan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan timbulnya kondisi ini.

Pertama, masalah kelembagaan dan manajemen pelayanan. Sampai sejauh ini, belum ada kesepakatan tentang pelembagaan fungsi pemerintah serta kriterianya. Akibatnya, terjadi kekaburan tugas dan tanggung jawab instansi pemerintah. Inefisiensi, kelambatan, ketidakmerataan pelayanan dan fasilitas sosial, overhead cost yang tinggi, serta ketidakpastian biaya yang harus dikeluarkan masyarakat menjadi fenomena umum.

Kedua, masalah profesionalisme dalam sikap, managerial, teknis dan administratif. Masalah-masalah ini berdampak pada perilaku aparat yang lambat, terutama dalam mengikuti perkembangan teknologi, e-governement, paperless, efisiensi kerja, serta pola kerja yang kompetitif. Pemerintahpun cenderung sulit untuk menggerakkan partisipasi masyarakat serta menciptakan iklim yang kondusif guna merangsang peran swasta dalam penyediaan pelayanan yang tidak dapat dipenuhi sendiri oleh pemerintah.

Ketiga, masalah keuangan pemerintah. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber pendapatan dalam membiayai pelayanan dan pembangunan secara menyeluruh. Pemerintah pun dipaksa untuk mencari solusi alternatif. Salah satunya melalui peningkatan partisipasi dan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengadaan pelayanan. Untuk itu dibutuhkan sikap birokrasi yang proaktif dan bukannya reaktif, yang masih merupakan kecenderungan perilaku birokrasi saat ini.

Keempat, masalah radius pelayanan. Banyaknya jenis pelayanan, terutama di kota/daerah yang sulit dibatasi secara administrasi pemerintahan, pada akhirnya menyulitkan administrasi pelayanan dan koordinasi pembangunan. Untuk itu diperlukan kerjasama antar daerah dalam rangka pengelolaan berbagai pelayanan yang ada sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama.

Pembaruan Birokrasi

Dalam praktiknya, empat masalah di atas dapat diantisipasi melalui reaktualisasi pemerintahan, utamanya di tingkat daerah, dengan strategi penguatan pemerintah daerah yang tepat. Strategi penguatan tersebut bermanfaat dalam mempercepat proses sustainabilitas pemerintah daerah itu sendiri, yang mengurangi ketergantungan daerah pada bantuan dari pemerintah pusat maupun propinsi. Strategi ini dijalankan melalui reaktualisasi kewenangan daerah, restrukturisasi kelembagaan pemerintah, reposisi dan relokasi personil yang cermat, penataan manajemen keuangan, pemberdayaan DPRD sebagai fungsi kontrol eksekutif, dan perbaikan manajemen pelayanan.

Dalam kerangka demikian, perampingan kelembagaan pemerintah menjadi keniscayaan, meskipun reformasi kelembagaan itu bukan pekerjaan mudah. Sebagai langkah awal, pemerintah perlu melakukan evaluasi kelembagaan berdasarkan tugas-tugas yang diemban oleh dinas-dinas terkait. Evaluasi ini diarahkan untuk melihat permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan tersebut. Beberapa permasalahan itu di antaranya: pertama, adanya beberapa penugasan yang tumpang tindih, baik antar organisasi, maupun antara satuan tugas organisasi. Kedua, terdapat ketimpangan antara volume kerja dengan besaran struktur organisasi; ketiga, terdapat beberapa satuan organisasi yang kurang didukung oleh sumber daya (aparat, anggaran dan sarana) yang sesuai kebutuhan; dan keempat, koordinasi pelaksanaan tugas kurang optimal karena belum adanya mekanisme kerja yang baku.

Berangkat dari empat permasalahan tersebut, penataan kelembagaan yang dikembangkan oleh pemerintah daerah harus diletakkan dalam kerangka peran pemerintah, yang terdiri atas fungsi pengaturan, pelayanan publik, dan pemberdayaan, guna meningkatkan profesionalitas lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penataan tersebut juga diwujudkan dalam model subsidiarity, di mana masyarkat dilibatkan secara aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, penataan kelembagaan dilaksanakan juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kewenangan pemerintah, dengan memperhatikan kemampuan potensi daerah. Penataan itu dilakukan dengan jalan penguatan organisasi di tingkat kecamatan, desa/kelurahan yang lebih banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui pemberian kewenangan yang lebih besar kepada camat.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemahaman pemerintah terhadap penataan kelembagaan yang tidak dipahami sebatas penataan struktur semata, melainkan juga sebagai pelembagaan jaringan kerjasama (networking) yang adaptif dalam persoalan demokrasi. Model pemerintahan yang birokratis dan kaku disingkirkan. Di samping mempermudah koordinasi, pemerintah daerah juga akan menjadi responsif terhadap perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.

Tindak lanjut dari keseluruhan hal di atas adalah penataan lembaga itu sendiri. Perhatian utama diletakkan pada signifikansi tugas yang diemban organisasi berikut ketimpangan antara volume kerja dengan besaran struktur organisasi. Karenanya, perampingan bagi satuan organisasi yang volume kerjanya terlampau sedikit adalah sebuah tuntutan logis, misalnya dari sub dinas menjadi seksi. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan organisasi, misalnya dari kantor menjadi badan. Selain itu, satuan organisasi yang lebih efisien berdiri sendiri dapat dikembangkan menjadi organisasi perangkat daerah, seperti dari sub dinas menjadi kantor. Pemerintah pun tidak perlu ragu untuk membentuk organisasi baru jika memang terdapat tuntutan pelayanan fungsi baru dari pemerintah.

Pada akhirnya, keseluruhan penataan kelembagaan tersebut ditujukan untuk membangun organisasi pemerintah daerah yang fleksibel, tahan banting dan adjustable atas setiap perubahan situasi yang berkembang di masyarakat. Organisasi itu nantinya diharapkan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul kemudian, sekaligus mampu melakukan lompatan ke depan untuk menjawab berbagai dinamika tersebut dan mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, aspiratif dan efisien.

Di sisi lain, reformasi kelembagaan tersebut berjalan beriringan dengan keharusan untuk membangun ukuran kinerja birokrasi itu sendiri. Komitmen serta dukungan yang tinggi dari para pengambil keputusan serta pembuat kebijakan di tubuh birokrasi menjadi prasyarat mutlak. Dedikasi ini dilaksanakan secara bertahap, yang dimulai dari institusi yang sudah cukup stabil, dalam arti tidak sedang dalam proses perubahan ataupun pergantian personil. Transparansi pun diperlukan sebagai jembatan informasi kepada seluruh stakeholder birokrasi, baik internal, apalagi khalayak eksternal.

Partisipasi masyarakat tak boleh dikesampingkan. Setelah penguatan internal dilakukan, birokrat perlu berdialog dengan masyarakat guna menyusun indikator masing masing jenis layanan. Indikator ini tidak lepas dari faktor pembiayaan yang dibutuhkan berikut sumber dana itu. Langkah ini ditindaklanjuti dengan sosialisasi indikator secara mendetail hingga dipahami oleh publik. Tentu aja tolok ukur penilaian kinerja itu harus yang tepat dan mudah dioperasionalkan. Semakin sederhana alat ukurnya, semakin mudah pula implementasi dan evaluasinya. Pemerintah pun secara transparan dan berkala harus menginformasikan hasil implementasinya kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan komplainnya dengan terarah dan tepat sasaran

Selama Pemerintahan Kabinet Kerja ini sudah 22 LNS dibubarkan. Terakhir tahun 2016 ini ada 10 LNS yang dibubarkan untuk mengurangi keborosan kewenangan yang mengakibatkan keborosan anggaran. Proses pembubaran tersebut merupakan hasil dari evaluasi kelembagaan guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien. Untuk kementerian/lembaga, dari target 95 persen pada tahun 2019, realisasinya pada tahun 2015 mencapai 71 %. Untuk provinsi, dari target 85 %, realisasinya menembus 76 %. Sedangkan untuk kabupaten/kota, dari target 65 %, realisasinya sudah mencapai 44 %. Untuk kementerian/lembaga dari target 85 %, realisasinya sudah mencapai 80,52 %. Untuk provinsi, dari target 75 %, realisasinya mencapai 47,06 %. Adapun untuk kabupaten/kota, dari target 50 %, baru mencapai 8,93 %,

Terkait akuntabilitas kinerja, instansi pemerintah yang akuntabel yang memiliki skor B atas SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), perkembangannya relatif baik, terutama untuk kementerian/lembaga dan provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota harus dilakukan pembinaan yang intensif.

Komentar